LSI Denny JA baru-baru ini melakukan survei untuk mengukur sentimen publik terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu Presiden (Pilpres). Hasil survei menunjukkan bahwa sebanyak 68,19 persen dari responden memberikan respon positif terhadap putusan MK tahun 2024 yang memungkinkan setiap partai politik untuk mengusulkan calon presiden.
Menurut Peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby, riset dilakukan dengan menggunakan aplikasi inovatif yang membaca percakapan di media sosial dan platform online lainnya. Metode analisis isi komputasional tersebut mengumpulkan informasi positif dan negatif dari berbagai platform digital untuk mendeteksi sentimen publik.
Kebanyakan percakapan terkait keputusan MK tentang Pilpres mendukung langkah ini sebagai perwujudan demokrasi yang lebih inklusif. Memungkinkan setiap partai politik untuk mencalonkan presiden dianggap sebagai langkah maju dalam mewujudkan representasi yang lebih luas.
Adjie juga menyoroti pentingnya keadilan dalam setiap proses demokrasi. Keputusan MK untuk menghapus ambang batas presiden diyakini sebagai langkah berani yang membawa demokrasi ke arah yang lebih sehat dan inklusif.
Sementara itu, wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD menuai penolakan yang signifikan dari masyarakat. Mayoritas responden menolak gagasan ini karena khawatir akan menurunnya transparansi dan meningkatnya praktik politik transaksional.
Adjie menyarankan agar pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, namun setiap partai politik diberikan kesempatan untuk mengusulkan calon kepala daerah. Hal ini dianggap dapat memperkuat demokrasi lokal dengan memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.
Secara keseluruhan, melalui riset dan analisis sentimen publik, LSI Denny JA menyimpulkan bahwa model tanpa ambang batas dalam pemilihan kepala daerah dapat membawa manfaat nyata dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses politik dan menciptakan harmoni antara pemilihan presiden dan pemilihan kepala daerah.