Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh menekankan pentingnya Mendagri untuk tetap melantik kepala daerah terpilih tanpa sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Menurutnya, wacana penundaan pelantikan hingga Maret 2025 tidak didasari oleh alasan yang kuat. Rahmat Saleh mempertanyakan mengapa pelantikan harus ditunda jika kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki masalah hukum yang bersangkutan. Dia menegaskan bahwa pelantikan seharusnya tetap dilakukan sesuai jadwal pada Februari 2025, kecuali ada putusan MK yang mempengaruhi Pilkada yang bersengketa di MK.
Pilkada serentak 2024 dilaksanakan di 545 daerah, dengan 309 perkara PHP Kada 2024 yang didaftarkan ke MK. Rahmat Saleh mengungkapkan keprihatinannya terhadap lebih dari 200 kepala daerah terpilih tanpa sengketa yang harus menunggu proses sengketa Pilkada di MK untuk selesai. Dia juga menyoroti dampak kekosongan kepala daerah akibat penundaan pelantikan, yang berpotensi memicu masalah baru terkait proses Pilkada yang bersengketa di MK.
Riko Noviantoro, pakar kebijakan publik dari Institute for Development of Policy and Local Partnerships (IDP-LP), juga menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri tidak memiliki alasan yang kuat untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di MK. Dia menekankan pentingnya pelantikan tepat waktu sebagai langkah untuk kelancaran pemerintahan dan program-program di daerah sesuai dengan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Riko menekankan bahwa kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK seharusnya segera dilantik, tanpa harus menunggu proses sengketa di MK berakhir.