Tidak Ada Lagi Tanggungan Pribadi

by -18 Views

Pada hari Kamis, 26 September 2024 – 14:19 WIB

Jakarta, VIVA – Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mengapresiasi pemulihan nama baik Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melalui pencabutan Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001.

Imin menekankan, PKB memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat untuk memulihkan nama baik Gus Dur.
“Bahwa jasa-jasa Gus Dur, bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga pergantian kekuasaan itu tidak terbebani kepada pribadi Gus Dur,” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.

Kendati dinamika politik telah melengserkan Gus Dur dari kursi kepresidenan, namun, kata Imin, nama baik Gus Dur bisa kembali.
“Saya kira melihat jasa-jasa Gus Dur mempertahankan pluralisme, mencairkan hubungan agama dan negara, itu menjadi cukup alasan yang kuat untuk di MPR ini memberi rekomendasi,” kata Imin.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) sepakat memulihkan nama baik Presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pemulihan ini dilakukan lewat pencabutan atas Ketetapan (Tap) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang pemberhentian Gus Dur sebagai presiden.

Selain itu, Bamsoet juga mendorong para mantan Presiden RI bisa mendapat penghargaan. Hal ini ditujukan sebagai apresiasi atas jasa yang telah memimpin bangsa.
“Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian dari mantan Presiden Soekarno, mantan Presiden Soeharto, dan mantan Presiden Abdurrahman Wahid, dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Bamsoet.