I. Prioritas Anggaran Sektor Pendidikan:
– Meningkatkan akses ke pendidikan.
– menyediakan fasilitas dan infrastruktur pendidikan.
– Memberikan bantuan pendidikan.
– Meningkatkan kualitas pendidikan.
– Memperkuat strategi link dan match untuk meningkatkan relevansi dengan dunia industri.
– Memberikan makanan bergizi untuk siswa di semua tingkatan pendidikan (taman kanak-kanak, pendidikan dasar, pendidikan menengah, baik umum maupun agama).
II. Prioritas Anggaran Sektor Kesehatan:
– Memberikan makanan bergizi untuk ibu hamil/menyusui dan anak balita.
– Mempercepat penurunan stunting.
– Memperkuat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
– Meningkatkan akses, kualitas, dan ketersediaan layanan kesehatan primer dan rujukan.
– Memperkuat sinergi lintas lembaga dan memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur kesehatan.
– Menambah jumlah, kualitas, dan distribusi sumber daya manusia kesehatan.
– Secara bertahap memperkuat kemandirian industri farmasi.
III. Prioritas Anggaran Proteksi Sosial:
– Meningkatkan targeting program perlindungan sosial.
– Memperkuat konvergensi dan komplementaritas program perlindungan sosial.
– Meningkatkan efektivitas desain program dan implementasinya, mempercepat kelulusan dari kemiskinan.
– Memperkuat perlindungan sosial seumur hidup untuk mengantisipasi populasi yang menua.
– Memperkuat skema perlindungan sosial yang adaptif untuk mengantisipasi risiko krisis.
IV. Prioritas Anggaran Infrastruktur:
– Bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional dan pertumbuhan.
– Strategi meliputi pengembangan infrastruktur untuk mendukung transformasi ekonomi bernilai tinggi seperti infrastruktur dasar, infrastruktur konektivitas, infrastruktur energi, infrastruktur digital, infrastruktur pangan, dan infrastruktur pendukung untuk area IKN, serta proyek infrastruktur PPP.
V. Prioritas Anggaran Ketahanan Pangan:
– Meningkatkan produksi pangan untuk mendukung swasembada pangan nasional.
– Meningkatkan kualitas konsumsi makanan sehat.
– Memperbaiki distribusi dan infrastruktur pertanian.
– Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
– Memperkuat cadangan pangan nasional dan lumbung pangan masyarakat.
– Memperkuat institusi, pembiayaan, dan perlindungan perusahaan pertanian.
VI. Prioritas Anggaran Hilirisasi Industri:
– Bertujuan untuk menciptakan nilai tambah dan peluang kerja melalui kebijakan hilirisasi industri berbasis mineral dan pertanian.
– Juga termasuk meningkatkan daya saing melalui pengembangan ekosistem industri, pengawasan standarisasi industri, percepatan penggunaan produk dalam negeri, dan peningkatan penggunaan teknologi industri.
VII. Prioritas Anggaran Penguatan Investasi:
– Bertujuan untuk menguatkan investasi asing dan kerja sama internasional untuk mempercepat hilirisasi industri, ekonomi hijau, pengembangan infrastruktur hijau, dan pengembangan ekonomi sirkular.
– Kebijakan meliputi perbaikan kemudahan berusaha, pengembangan peta kesempatan investasi, dan mendukung fasilitas bea cukai.
VIII. Prioritas Anggaran Pengembangan Gender Mainstreaming:
– Diarahkan melalui Strategi Pengembangan Gender (PUG) oleh semua kementerian/lembaga dalam hal akses, partisipasi, pengendalian, dan manfaat pembangunan, meningkatkan kualitas hidup dan peran perempuan di berbagai bidang, dan mengurangi kekerasan terhadap perempuan.
– Kebijakan meliputi:
– Meningkatkan akses layanan kesehatan dan pendidikan bagi perempuan.
– Memperkuat kapasitas dan kemandirian.
– Meningkatkan kepemimpinan perempuan dalam pengambilan keputusan.
– Meningkatkan partisipasi aktif perempuan dalam ekonomi dan pasar tenaga kerja.
Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan Redesign of Planning and Budgeting System (RSPP) yang bertujuan untuk memperkuat prinsip nilai uang dalam semua tahapan perencanaan dan anggaran serta implementasinya, memperkuat implementasi anggaran berbasis kinerja, dan meningkatkan konvergensi program dan kegiatan lintas kementerian/lembaga melalui pendekatan tematik, holistik, integratif, dengan memperhitungkan aspek spasial.