Jumat, 2 Agustus 2024 – 20:00 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menanggapi soal pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang menyebut bahwa dirinya yang mengusulkan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Dengan tegas, Said mengatakan bahwa usulannya itu hanya terkait keuangan DPR RI.
Baca Juga :
Dasco Ungkap Sosok Pengusul UU MD3 Masuk Prolegnas
“Ramai terberitakan di media bahwa saya pengusul revisi Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), sebagaimana disampaikan oleh Pak Dasco Wakil Ketua DPR kepada media. Perlu sekali saya sampaikan pernyataan Pak Dasco yang dikutip oleh teman-teman pers, itu benar,” kata Said pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca Juga :
Akan Ada KIM Plus di Pilgub Jakarta, Siapa yang Diusung?
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan kronologisnya. Pada bulan April dan September 2023, Said memang menyampaikan usulan revisi UU MD3 kepada Pimpinan DPR, dalam hal ini Sufmi Dasco selaku Pimpinan DPR yang membidangi Ekonomi dan Keuangan.
“Pengajuan usulan revisi UU MD3, yang saat itu saya sampaikan kepada beliau terkait dengan kewenangan keuangan DPR RI yang perlu dijabarkan lebih lanjut. Dengan perubahan Kewenangan DPR bidang anggaran yang lebih disempurnakan, maka hal itu akan menjadi dasar kewenangan DPR untuk melakukan pengawasan, dan menjalankan fungsi anggaran lebih maksimal,” ungkapnya.
Baca Juga :
Johan Budi Ingin Kembalikan Marwah KPK yang Sedang Tidak Baik-baik Saja
Akan tetapi, Said menyebut Dasco menolak usulannya itu. Tentu, Said menerima keputusan yang diambil Dasco untuk menolak usulannya revisi UU MD3 terkait keuangan DPR RI.
“Usulan saya saat itu juga Pak Dasco menolaknya. Dan saya menerima keputusan beliau selaku Pimpinan DPR. Pak Dasco sendiri melalui media, juga menegaskan sebagai bagian dari Pimpinan DPR, bahwa tidak mendengar rencana usulan revisi UU MD3,” ujarnya.
Adapun, Said menjelaskan kenapa waktu itu sempat mengusulkan agar melakukan revisi UU MD3 terkait keuangan DPR RI. Karena, kata dia, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah. Padahal, kata dia, dalam menggunakan hak pengawasan khususnya terkait anggaran dan program itu justru melihat selama ini problemnya ada di detil, berdasarkan pengalamannya di Banggar.
“Saat ini, setahu saya berdasarkan komunikasi kami dengan Pimpinan Fraksi di DPR di selama ini, terbangun komitmen bersama untuk menjaga demokrasi yang baik, dengan tetap mempertahankan UU MD3 yang ada,” jelas dia.
Sementara, Said mengatakan pemerintah dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno sudah menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan menggunakan kewenangannya untuk mengeluarkan Perppu terkait dengan UU MD3. “Saya yakin Pak Presiden sangat menghargai kewenangan masing masing lembaga negara,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Adapun, Said menjelaskan kenapa waktu itu sempat mengusulkan agar melakukan revisi UU MD3 terkait keuangan DPR RI. Karena, kata dia, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa DPR tidak boleh lagi masuk ke urusan satuan tiga ke bawah. Padahal, kata dia, dalam menggunakan hak pengawasan khususnya terkait anggaran dan program itu justru melihat selama ini problemnya ada di detil, berdasarkan pengalamannya di Banggar.