Rapat Paripurna Menyetujui Rancangan Undang-Undang Wantimpres Sebagai Usulan Inisiatif DPR

by -81 Views

Kamis, 11 Juli 2024 – 12:20 WIB

Jakarta – DPR RI telah secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU usulan inisiatif DPR.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar Lodewijk F. Paulus.

Pada awalnya, perwakilan dari masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya. Kemudian, dokumen pandangan fraksi diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Seluruh fraksi di DPR dengan total 9 fraksi menyetujui RUU Wantimpres menjadi RUU usulan inisiatif DPR. Yakni Partai Golkar, PDIP, Partai Gerindra, PAN, PKB, PPP, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.

“Dengan demikian dari sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing-masing,” kata Lodewijk di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Juli 2024.

Lodewijk kemudian menanyakan kepada seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat untuk meminta persetujuan.

“Apakah rancangan undang undang usul inisiatif DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Lodewijk.

“Setuju,” jawab anggota dewan.

Lodewijk pun mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Dengan demikian, RUU tentang Wantimpres resmi menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI. Artinya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dapat melanjutkan pembahasan revisi tersebut.

Diinformasikan bahwa RUU tersebut akan merevisi perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

RUU itu juga ingin menghapus ketentuan jumlah anggotanya yang semula harus delapan orang. Aturan itu akan diubah menjadi jumlah anggota diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan.

Dengan aturan itu, Presiden dapat bebas menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung, baik itu lebih dari delapan anggota atau kurang dari delapan.