DAILY PANGANDARAN – Pansus III DPRD terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023 mengakui bahwa mereka tidak mengetahui objek temuan dalam laporan tersebut.
Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengungkapkan bahwa mereka tidak diberikan hasil LHP BPK sejak awal. “Kami tidak diberikan bahan, pimpinan juga tidak memberikan salinan itu,” ujarnya pada Rabu, 26 Juni 2024.
Ia menyatakan bahwa Pansus baru mengetahui setelah berkunjung ke BPK, namun informasinya sudah berupa rangkuman. “Sudah hasil rekomendasi dari BPK, jadi tidak detail,” katanya.
Sehingga mereka tidak mengetahui objek-objek atau item yang diperiksa oleh BPK. “Pansus tidak memegang itu, karena yang memegang adalah eksekutif, sedangkan pimpinan legislatif,” ucapnya.
Meskipun demikian, mereka tetap mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk segera menyelesaikan rekomendasi dari BPK RI dalam rentan waktu 60 hari, termasuk soal temuan kekurangan volume realisasi belanja modal sebesar Rp 5.470.517.387,45 dalam pembangunan jalan irigasi dan jaringan (JIJ), serta mengembalikan kelebihan pembayaran belanja modal sebesar Rp 2.637.492.480,96 ke rekening kas umum daerah.
“Termasuk pengembalian itu, jika BPK menyebutnya sebagai kelebihan bayar dan harus dikembalikan,” katanya.
Dia menegaskan bahwa apabila dalam 60 hari tidak ada upaya penyelesaian temuan, mereka akan kembali ke BPK dan meminta audit investigatif secara menyeluruh. “Jadi ada pemeriksaan lanjutan,” tambahnya.
Setelah rapat paripurna internal kemarin, DPRD belum melaksanakan rapat paripurna untuk penyampaian rekomendasi yang sudah ditetapkan karena tidak adanya kuorum. “Sudah dijadwalkan dua kali, tapi tidak kuorum,” jelasnya.
Secara prinsip, Fraksi PKB tetap tidak setuju dengan salah satu poin dalam rekomendasi tersebut. “Yang poin ke-9 itu, yang berubah saat dibacakan di paripurna,” ujarnya.
Radar mencoba untuk mengkonfirmasi temuan BPK RI terkait pekerjaan di Dinas PUPR. Namun saat menghubungi Kabid Binamarga Nanang, nomor yang dihubungi tidak aktif.