Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa perputaran dana terkait Pemilu mencapai Rp 80.117.675.256.064,00 selama periode Januari 2023 hingga Mei 2024. Hal ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Rabu, 26 Juni 2024. Ivan menjelaskan bahwa selama periode tersebut, PPATK telah menyampaikan 108 produk intelijen keuangan terkait Pemilu 2024 dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk parpol, anggota parpol, calon legislatif, incumbent, dan pejabat aktif.
Ivan juga menegaskan bahwa hasil analisis dan pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK telah disampaikan ke berbagai institusi terkait, seperti KPK, Kejaksaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, OJK, BIN, TNI, KPU, dan Bawaslu RI. PPATK juga memberikan rekomendasi kepada Komisi III terkait perputaran dana Pemilu, antara lain perlunya evaluasi terhadap ketentuan dana kampanye pemilu dan penerapan kewajiban RKDK untuk pemilihan umum legislatif.
Selain itu, PPATK juga menyoroti pentingnya pembatasan penarikan atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili dalam Pemilu. Ivan juga menyampaikan bahwa masih terdapat informasi yang perlu disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk transparansi dan keberlanjutan proses Pemilu.