Jumat, 31 Mei 2024 – 15:59 WIB
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap Ketua KPU RI.
Atas keputusan tersebut, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi dihitung sejak pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon oleh KPU.
Dikutip dari situs Kepaniteraan MA, Jumat, 31 Mei 2024, majelis hakim yang menangani perkara nomor 23 P/HUM/2024 dipimpin oleh Hakim Yulius. Anggota majelis lainnya adalah Hakim Cerah Bangun dan Hakim Yodi Martono Wahyunadi. Yulius adalah Hakim Agung yang menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, sedangkan Cerah dan Yodi adalah Hakim Agung.
Gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana didaftarkan pada 23 April dan disidangkan pada 27 Mei 2024. Putusan akhir kemudian diambil pada 29 Mei 2024.