Kebijakan Tapera Dikritik karena Berpotensi Menimbulkan Ketidakadilan Menurut PAN

by -1667 Views

Rabu, 29 Mei 2024 – 13:39 WIB

Jakarta – Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menyebut bahwa aturan terkait Tapera yang tertuang dalam PP Nomor 21 tahun 2024, belum disosialisasikan secara baik. Salah satu isi aturan itu mewajibkan iuran 3 persen yang bersumber dari gaji pekerja 2,5 persen dan dari perusahaan 0,5 persen setiap bulannya. 

Baca Juga :

Iuran Tapera Bagi Pekerja Banjir Diprotes, Airlangga Bakal Tanya Menteri PUPR

Menurut Saleh, masih banyak masyarakat yang belum paham dan mendapatkan informasi yang kurang akurat. 

“Karena itu, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan bahwa seluruh segmen masyarakat memahami Tapera ini dengan baik,” kata Saleh kepada awak media, Rabu, 29 Mei 2024.

Baca Juga :

Buruh di Yogyakarta Tolak Iuran Tapera, Banyak Potongan Gaji Hidup Makin Sulit

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di ILC

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay di ILC

Photo :

  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Lebih jauh, Saleh juga memberikan beberapa catatan yang perlu diperhatikan mengenai kebijakan Tapera tersebut. Pertama, peserta Tapera adalah mereka yang berpenghasilan sama dengan atau lebih besar dari upah minimum. Menurutnya, ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, banyak juga anggota masyarakat yang gajinya jauh dari upah minimum. Sementara, mereka juga adalah rakyat yang membutuhkan perumahan.

Baca Juga :

Simulasi Gaji UMR Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Bisa Beli Rumah?

“F-PAN mendesak pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah ini. Kebijakan apa pun yang ditetapkan pemerintah, sudah semestinya adil dan bermanfaat bagi semua,” kata Saleh. 

Kedua, lanjut mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu, ada waktu paling lama 7 tahun untuk mendaftar jadi peserta terhitung sejak aturannya ditetapkan. 

Selama masa itu, pemerintah didesak untuk melakukan kajian komprehensif agar kegiatan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.

“Dari pengamatan saya, sejauh ini masih banyak hiruk pikuk dan kebisingan terkait program ini. Meskipun presiden mengatakan bahwa ini sangat baik untuk jangka panjang, namun saat ini masih saja ada kicauan yang bernada negatif. Terutama di media-media sosial,” kata Saleh. 

Ketiga, kata Saleh, para pekerja banyak yang mungkin menolak program Tapera ini. Karena itu, Fraksi PAN mendesak pemerintah untuk melakukan dialog dengan mereka. Jika mereka tetap menolak, pemerintah diminta untuk tidak memaksakan. Saleh menegaskan, harus dicari solusi terbaik.

“Niatnya kan untuk kebaikan para pekerja dan masyarakat kelas bawah. Karena itu, mereka harus didengar. Kalau ada yang perlu ditampung, pemerintah harus berlapang dada untuk mempertimbangkannya,” kata Saleh. 

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya

Ramai Gaji Seluruh Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apa Manfaatnya

Keempat, Tapera dianggap menambah beban tambahan bagi para pekerja. Pasalnya, para pekerja sendiri sudah banyak kewajiban lain yang harus dipenuhi, termasuk kewajiban untuk menjadi peserta jaminan sosial berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran kedua jaminan sosial ini pun tetap diambil dari gaji pekerja.

“Artinya, gaji yang sudah sedikit, akan bertambah sedikit lagi karena dipotong 2,5 persen. Belum lagi, beban 0,5 persen yang menjadi kewajiban pengusaha akan berdampak pada penurunan insentif-insentif yang akan diterima para pekerja,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya

Selama masa itu, pemerintah didesak untuk melakukan kajian komprehensif agar kegiatan ini tidak menimbulkan gejolak sosial.

Halaman Selanjutnya