Senin, 18 Maret 2024 – 13:26 WIB
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah membatasi anggota TNI-Polri yang memegang jabatan di aparatur sipil negara (ASN).
Mardani tidak setuju anggota TNI-Polri aktif semakin banyak duduk di jabatan pemerintahan karena hal itu tidak sesuai dengan amanat reformasi. “Untuk yang TNI-Polri, ini kan amanat reformasi, kita harus benar-benar jalankan Pak Menteri. Agak ada indikasi migrasi dari teman-teman Polri, khususnya, mereka yang masuk eselon I atau II di wilayah sipil itu banyak sekali,” kata Mardani kepada wartawan, Senin, 18 Maret 2024.
Mardani menegaskan, pembatasan jabatan sipil terhadap personel TNI-Polri aktif harus dibatasi. Pasalnya, itu merupakan amanat reformasi. “Ini kan amanat reformasi, kita harus benar-benar jalankan Pak Menteri,” kata Politikus PKS tersebut.
Walaupun ada wacana pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti hanya dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat, namun, Mardani mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri. “Dan kasihan teman-teman yang sudah meniti karier ini ternyata kalah oleh pendekatan lain. Kita tetap terikat kepada aturan, ada slot-slot yang boleh, tapi mungkin perlu tegas bahwa di luar itu sebaiknya urusan sipil diserahkan kepada teman-teman sipil yang tidak kalah baiknya dengan teman-teman TNI-Polri,” tambahnya.
Menteri PAN RB Azwar Anas, menjelaskan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mendatang akan selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Anas menjelaskan, jabatan sipil yang diduduki TNI-Polri tetap mengacu pada UU No 20 Tahun 2004 tentang TNI dan UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri sehingga tidak ada yang berubah. Sementara itu, jabatan TNI-Polri yang dapat ditempati ASN masih perlu dibahas.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.
Halaman Selanjutnya
Walaupun ada wacana pembatasan jabatan yang dapat diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti hanya dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat, namun, Mardani mendorong agar tetap ada pemisahan jabatan antara sipil dan anggota TNI-Polri.