DPR Membatasi Pengisian Jabatan ASN oleh TNI/Polri Hanya untuk Eselon I

by -104 Views

Kamis, 14 Maret 2024 – 08:42 WIB

Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia angkat bicara mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memperbolehkan jabatan ASN diisi oleh anggota TNI-Polri.

Doli menyatakan bahwa masalah terkait TNI-Polri yang diatur dalam perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tidak berbeda dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Menurutnya, anggota TNI-Polri dapat masuk ke lingkungan ASN dengan batasan tertentu.

“Dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu, tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi, sebenarnya tidak ada yang berubah,” kata Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip pada Kamis, 14 Maret 2024.

Dengan demikian, Doli menyebutkan bahwa anggota TNI-Polri hanya dapat mengisi jabatan atau posisi tertentu saja, bukan untuk semua level. TNI-Polri juga tidak dapat mengisi posisi ASN di tingkat daerah.

“Jadi hanya pada eselon I dan pemerintah pusat. Tidak boleh di semua lingkungan apalagi di pemerintah daerah, memang ada batas-batas tertentu,” ungkapnya.

Politikus dari Partai Golkar ini menilai bahwa ada posisi ASN tertentu yang perlu diisi oleh anggota TNI-Polri, seperti di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM hingga Kementerian Pertahanan.

“Mungkin ada posisi di ASN yang membutuhkan perwakilan dari TNI-Polri, misalnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, ada instansi atau kementerian yang memang membutuhkan fungsi mereka,” pungkas Doli.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan selesai pada akhir April 2024. Salah satu isinya adalah mengenai aturan jabatan ASN yang bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri, begitu pula sebaliknya.

Anas menyatakan bahwa aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah terpenuhi 100 persen. Aturan tersebut membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh anggota TNI dan Polri, serta sebaliknya posisi TNI/Polri dapat diisi oleh ASN.

“Aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ujar Anas dalam keterangannya pada Selasa, 12 Maret 2024.