Bawaslu Menemukan Mendag Zulkifli Hasan Melanggar Administrasi Pemilu

by -192 Views

Jumat, 1 Maret 2024 – 09:19 WIB

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi pemilu. 

Baca Juga :

Bintang Thailand Tay Tawan Bikin Heboh Malaysia, Ribuan Fans Geruduk Pavilion

Putusan tersebut dibacakan ketua majelis sidang dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.

“Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu,” kata Ketua Majelis Sidang Puadi saat membacakan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Baca Juga :

Prabowo: Ada Intelektual-intelektual Indonesia yang Mengejek Saya dan Konsep Food Estate

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Dalam putusannya, Bawaslu RI juga memberikan teguran kepada terlapor.

Baca Juga :

Idrus Marham: Kalau Tak Ada Mandat Airlangga, Tidak Etis JK Bicara dengan Megawati

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” kata Puadi.

Anggota majelis sidang yang juga anggota Bawaslu Totok Hariyono sebelumnya membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. 

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

“Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mirza melalui kuasa hukumnya melaporkan Zulkifli Hasan ke Bawaslu dengan dugaan pelanggaran administrasi tentang tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. 

Menurut Mirza, terlapor melakukan kampanye selama 3 hari dalam satu minggu ke beberapa daerah. (ant)

Halaman Selanjutnya

Anggota majelis sidang yang juga anggota Bawaslu Totok Hariyono sebelumnya membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu. 

Halaman Selanjutnya