Hitung-hitungan Kans Hak Angket Pemilu 2024 oleh Effendi Simbolon: Bahaya Jika Terlaksana Sekali

by -434 Views

Kamis, 29 Februari 2024 – 00:44 WIB

Samosir – Wacana penggunaan hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 terutama Pemilihan Presiden (Pilpres) tengah menjadi perhatian. Hak angket didorong oleh elite partai politik pendukung 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu 02 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Politikus berpengalaman yang juga Ketua Umum Punguan Simbolon dohot Boruna Indonesia (PSBI), Effendi Simbolon ikut menanggapi wacana hak angket tersebut. Bagi dia, PDI Perjuangan (PDIP) hingga saat ini belum memberikan sinyal untuk hak angket tersebut. Sebab, DPR RI baru aktif lagi atau memulai masa sidang pada 5 Maret 2024. Namun, menurut dia, dari perhitungan angka, kubu 01 dan 03 sudah cukup untuk mengajukan hak angket.

“Apakah nanti ada commander call untuk melakukan angket. Kalau perhitungan dari angka, untuk paslon 01 dan 03 cukup, baik mengajukan dan dibahas di paripurna, cukup. Tinggal kita lihat bagaimana ada arahan seperti itu,” kata Effendi di sela-sela acara Pesta Bona Taon PSBI 2024, Kabupaten Samosir, Selasa 27 Februari 2024.

Effendi menyatakan bahwa hak angket tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka dapat menjadi berbahaya. Ia menyebut bahwa hak angket berada di atas interpelasi.

Dia menjelaskan bahwa interpelasi adalah hak untuk bertanya. Sedangkan hak angket adalah hak untuk penyelidikan dan penyidikan. “Kesimpulannya itu hasilnya bisa ke MK (Mahkamah Konstitusi),” tutur politisi PDIP tersebut.

Dia juga menegaskan bahwa bila hak angket dijalankan dan dugaan yang diajukan terbukti, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk meminta penetapan oleh MK. Oleh karena itu, dia menilai Presiden Jokowi juga tidak menganggap serius masalah tersebut.

“Saya kira, itu tidak akan dianggap remeh. Namun, sejauh mana 4 atau 5 partai ini serius, tentu harus memiliki kesiapan yang cukup, bukti yang jelas, serta hal-hal yang memiliki kategori terstruktur, sistematis, dan masif,” jelas Anggota DPR Fraksi PDIP itu.

Effendi juga menyampaikan bahwa apabila mencapai kuorum pada 5 Maret 2024, maka saat dimulainya persidangan atau kemungkinan tak lama setelah itu bisa dibawa ke paripurna. “Karena jika dihitung jumlahnya sudah lebih 300. Tanpa PPP juga sudah cukup, kuorum pengajuan, kuorum paripurna, kuorum juga keputusan,” ujar Effendi.

“Namun, kita lihat itu nanti ditentukan minggu depan, kita lihat seperti apa,” tambah Effendi.