Selasa, 27 Februari 2024 – 11:01 WIB
Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Gelora atau Gelombang Rakyat Indonesia, Mahfuz Sidik, mengklaim pihaknya menemukan indikasi maraknya upaya gusur dan geser perolehan suara pemilu legislatif atau pileg dari partai politik peserta Pemilu 2024. Kata dia, upaya itu terjadi selama tahapan rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada berbagai wilayah di Indonesia.
“Partai Gelora melalui pengurus di kabupaten/kota dan juga saksi di PPK atau kecamatan mendapatkan laporan yang cukup massif mengenai terjadinya proses gusur dan geser suara dari C-Hasil di TPS/PPS menuju D-Hasil pleno di PPK,” kata Mahfuz Sidik dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Selasa, 27 Februari 2024.
Mahfuz menekankan, laporan upaya gusur dan geser perolehan suara di PPK yang diterimanya cukup merata terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
“Umumnya penggusuran terjadi terhadap suara partai-partai kecil dan calegnya. Disebut penggusuran ini, karena banyak suara yang hilang dalam jumlah yang cukup banyak,” ujarnya.
Politisi yang pernah menjadi Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi PKS, itu juga menyebut hilangnya suara itu terjadi mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan panitia pemungutan suara (PPS), sampai pada tingkatan rekap dalam C-Hasil.
“Memang belum bisa dipastikan, ini menghilangnya ke mana? Tetapi berdasarkan laporan, kami temukan di lapangan ada partai-partai yang kemudian mengalami penambahan suara yang tidak sesuai dengan catatan atau data C-Hasilnya,” ungkapnya.
Mahfuz menegaskan, upaya penggeseran suara partai-partai ini terutama terjadi pada partai kecil, termasuk Partai Gelora. Hal itu terjadi akibat adanya proses transaksi jual beli suara yang dilakukan oleh para pihak dan melibatkan penyelenggara pemilu di lapangan.
“Motif yang cukup banyak terjadi dari laporan teman-teman di lapangan, yakni akibat transaksi jual beli suara yang dilakukan oleh para pihak. Transaksi jual beli suara ini, sepertinya diberi jalan oleh oknum penyelenggara pemilu di lapangan,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Mahfuz, praktik jual beli suara yang dilakukan para pihak dan oknum penyelenggara pemilu di lapangan ini bisa diantisipasi dan ditutup jalannya agar tidak memberi peluang untuk terjadi.
“Partai Gelora memberikan usulan kepada KPU kota/kabupaten, bahwa dalam melakukan pleno rekapitulasi suara di Kota dan Kabupaten agar diberi ruang kesempatan kepada saksi-saksi partai untuk mengajukan catatan-catatan khusus, menyampaikan komplain atas kasus-kasus penggusuran dan penggeseran suara yang cukup marak terjadi berbagai tempat,” jelas Mahfuz.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika melihat fenomena ini maka kasus penggusuran dan penggeseran perolehan suara di PPK yang terjadi di berbagai wilayah tersebut adalah bagian dari bentuk kecurangan Pemilu 2024.
“Jadi kalau kita berbicara narasi kecurangan, ini juga bentuk kecurangan dalam bentuk lain. Dan yang perlu kita cermati adalah kecurangan ini justru dilakukan oleh partai-partai besar, partai yang miliki modal besar,” imbuhnya.