KPU Memastikan Publik Dapat Mengakses Data Penghitungan Suara

by -244 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa publik dapat mengakses data hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut KPU, publik dapat melihat data yang telah diunggah ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Informasi hasil penghitungan tersebut dapat diakses oleh publik. Sirekap dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Aplikasi Sirekap sempat menjadi sorotan karena isu-isu yang beredar di masyarakat terkait ketidakmampuan publik untuk mengakses data hasil penghitungan suara di TPS, sehingga dianggap menghambat proses demokrasi.

Betty juga menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap hanya digunakan sebagai alat bantu untuk penghitungan suara di TPS, bukan sebagai hasil resmi Pemilu. Hasil resmi pemilu didapatkan melalui penghitungan berjenjang dari TPS hingga KPU RI yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas.

Lebih lanjut, Betty menjelaskan bahwa aplikasi Sirekap terdiri dari dua jenis, yaitu Sirekap Mobile dan Web. Di setiap TPS, terdapat 2 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas mengunggah hasil penghitungan suara ke dalam Sirekap. Mereka akan memotret formulir C1 plano dan dokumen hasil penghitungan suara, yang kemudian diunggah, diverifikasi, dan dikirim ke server KPU.

Adapun hasil resmi pemilu tetap didapatkan melalui penghitungan berjenjang dari TPS hingga KPU RI, yang disaksikan oleh para saksi dan pengawas.