Kamis, 28 Desember 2023 – 17:21 WIB
Jakarta – Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengungkap ada sebanyak enam kegiatan Anies dicabut izinnya sebelum dan saat masa kampanye. Hal tersebut diduga dilakukan oleh oknum pemerintah atau aparat penegak hukum (APH) setempat.
Baca Juga:
Bea Cukai Lakukan Rapat Koordinasi DBH CHT bersama Pemerintah Daerah
“Melarang atau mencabut izin beberapa kegiatan yang akan dihadiri capres Anies Baswedan. Sikap neo orba tersebut bahkan dilakukan beberapa kali di beberapa daerah di Indonesia,” ujar Ketua Tim Hukum Timnas Amin Ari Yusuf Amir di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Ari menjelaskan bahwa pencabutan izin pertama kali terjadi saat silaturahmi akbar Anies dan Partai Nasdem di Taman Ratu Sultanah Safiatuddin, Aceh. Kedua, pencabutan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi untuk acara senam yang bakal dihadiri Anies.
“Ketiga, pencabutan izin penggunaan tempat untuk safari politik Anies di Pekanbaru, Riau. Keempat, upaya pencabutan Izin kegiatan Anies di Camis dan Tasikmalaya. Tetapi Pemda Ciamis tidak menggubris dan acara tetap berjalan,” ucapnya.
Kelima, kata dia, pencabutan izin penggunaan gedung Indonesia Menggugat di Bandung, hanya beberapa jam sebelum acara di gelar. Keenam, Pencabutan izin acara ‘Desak Anies’ di Arena Terbuka Taman Budaya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Acara akhirnya dipindahkan ke Amanah food court,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva menyesalkan banyaknya pencabutan izin tersebut. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta pemerintah, aparat hingga penyelengara pemilu untuk bertindak adil dan jujur proses pemilu ini.
“Sekali lagi kami menyesalkan tindakan tadi daerah pihak daerah yang membatalkan atau mengubah, itu adalah bentuk tindakan yang menurut kami kurang sehat,” tuturnya.
Halaman Selanjutnya
Source : ANTARA/Khaerul Izan