KPU Ditepis, Bawaslu Sebut 31 Ribu Surat Suara di Taipei Tidak Mengalami Kerusakan

by -120 Views

Bawaslu RI membatalkan pernyataan KPU RI yang menyebut surat suara yang dikirim sebelum waktunya ke Taipe masuk dalam kategori surat suara rusak atau tidak sah. Menurut Bawaslu, tidak ada kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara, sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.

“Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” kata Anggota Bawaslu Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

Senada itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya telah menelusuri kasus pengiriman surat suara sebelum waktunya oleh PPLN Taipei. Hasilnya, ada dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan PPLN Taipei.

Bagja menyebut surat suara yang dikirim melalui metode pos itu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pada lampiran I Peraturan KPU (PKPU) 25 tahun 2023 eksplisit diatur pengiriman surat suara kepada pemilih itu baru akan berlangsung pada 2-11 Januari 2024.

“Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei,” kata Bagja.

Bagja menyebut, penanganan kasus ini tengah ditangani Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Luar Negeri. Karena itu, belum ada sanksi yang dijatuhkan Bawaslu.

Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, dalam aturan KPU harusnya surat suara baru dikirimkan ke masing-masing PPLN Taipei pada 2-11 Januari 2024. Totalnya ada 175.145 surat suara yang harusnya dikirimkan oleh PPLN kepada pemilih.

Namun, PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara kepada pemilih secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Totalnya ada 31.276 surat suara yang sudah didistribusikan, di antaranya yang terdapat dalam video viral. Surat suara inilah yang dikategorikan rusak dan tidak sah untuk dihitung.