Kamis, 14 Desember 2023 – 19:27 WIB
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan adanya potensi pemilih yang belum memiliki e-KTP terancam tak masuk daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut, KPU harus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri untuk menyinkronisasi data pemilih non-KTP elektronik. Mereka tidak bisa memilih sebab belum masuk DPT, dan mayoritas merupakan pemilih pemula yang baru berumur 17 tahun saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
“Ini seharusnya sudah kita lakukan, karena pemungutan suara 14 Februari, tersisa kurang lebih 60 hari lagi. Maka, hal ini patut kiranya dilakukan untuk mewaspadai permasalahan DPT pada hari pemungutan suara,” kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Kamis, 14 Desember 2023.
Selain itu, Bagja memastikan Bawaslu akan memaksimalkan patroli pengawasan kawal hak pilih. Beberapa cara akan dilakukan. Pertama, kata dia, dengan melakukan sosialisasi kepada pemilih baru. Kedua, melakukan analisis terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan data anomali yang berpotensi surat suaranya disalahgunakan.
“Ketiga, menyampaikan saran perbaikan agar pemilih yang meninggal dunia, alih status dari masyarakat sipil ke TNI/Polri namun masih terdaftar dalam DPT/DPTLN, dan data anomali agar divalidasi dan ditandai di sistem informasi data pemilih (Sidalih) dan salinan DPT di TPS. Hal itu perlu dilakukan agar, surat suara tersebut tidak disalahgunakan pada hari pemungutan suara,” kata Bagja.
Keempat, kata Bagja, melakukan sosialisasi secara masif terhadap ketentuan pindah memilih dan penyederhanaan prosedur pindah memilih.
“Sosialisasi secara masif ini harus kita lakukan, sehingga teman-teman terdorong untuk mendaftar dan terdaftar sebagai penduduk setempat,” ujarnya.
Kelima, kata Bagja, Bawaslu membuka posko kawal hak pilih untuk menerima aduan masyarakat terkait dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/ Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)/DPKLN.
“Juga, untuk memastikan penyampaian DPTb/DPTb LN per TPS/TPSLN kepada KPPS/KPPSLN paling lambat sehari sebelum pemungutan suara,” katanya.
Bukan hanya itu, dalam melakukan pengawasan, Bagja menambahkan, Bawaslu juga berkoordinasi dengan stakeholder kepemiluan baik itu Disdukcapil, dinas terkait, kelurahan, pemantau pemilu, kelompok penyandang disabilitas, dan lain sebagainya.