Pindah Ibu Kota Merupakan Keharusan Sesuai Amanat UU

by -120 Views

Senin, 11 Desember 2023 – 08:02 WIB

Jakarta – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur, adalah keharusan dan amanat dari undang-undang atau UU. Tidak bisa lagi ditolak dilanjutkan.

Jelas dia, pembangunan IKN Nusantara merupakan amanat UU Nomor 3 Tahun 2022 sehingga bersifat mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia. “IKN itu sudah diputuskan oleh undang-undang. Undang-undang itu adalah mengikat seluruh rakyat Indonesia, (entah itu) apakah mereka yang pernah membaca undang-undang atau yang belum membaca undang-undang,” kata Muzani kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin, 11 Desember 2023.

Ia juga mencontohkan masyarakat yang harus patuh pada rambu lalu lintas karena sudah menjadi amanat undang-undang. Apabila seseorang dinyatakan melanggar lalu lintas, jelas dia, maka dia tidak bisa menolaknya dengan hanya berdalih bahwa dirinya belum membaca UU atau peraturan pendukung lainnya. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu juga menyebut, UU bersifat mengikat setelah disahkan pemerintah. Maka itu, masyarakat sebaiknya mematuhi aturan tersebut. “IKN juga sama. Yang pernah membaca atau tidak pernah membaca, mengikat. Yang pernah membahas dan yang tidak pernah membahas (UU IKN) juga mengikat. Jadi, ini mengikat seluruh bangsa Indonesia. Jadi, pindah ibu kota itu adalah keharusan (karena amanat) undang-undang,” ucapnya.

Sebagai informasi, capres urut 1 Anies Baswedan, kembali mengkritik proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, di Kalimantan Timur. Menurutnya, manfaat IKN hanya dirasakan oleh aparatur negara bukan untuk seluruh rakyat Indonesia. Anies mengatakan, Indonesia sendiri sebetulnya masih banyak pekerjaan rumah yang mendesak dan harus diprioritaskan, daripada membangun IKN. Dia menilai, pembangunan fasilitas kesehatan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

Menurut Anies, dukungan pendanaan asing atau internasional harusnya diberikan untuk kebutuhan mendesak Indonesia, dibandingkan proyek IKN. “Saya melihat harus didukung kalau kita berbicara dukungan internasional, maka bagaimana kerja sama internasional itu untuk membangun infrastruktur bagi kebutuhan dasar rakyat Indonesia,” jelasnya. “Bayangkan kalau sumber daya itu yang besar internasional dipakai untuk membangun transportasi umum di seluruh Indonesia. Maka kota-kota besar di Indonesia, kota-kota kan punya transportasi umum yang itu akan menekan biaya hidup bagi penduduknya. Mengurangi emisi karbon di tempat itu dan mengurangi potensi kemacetan yaitu dampaknya dirasakan di seluruh Indonesia,” ujarnya. “Jadi saya lebih melihat mendorong ke sana. Daripada untuk sebuah kota yang manfaatnya dirasakan oleh penyelenggaraan negara, bukan dirasakan oleh rakyat Indonesia,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya

Anies mengatakan, Indonesia sendiri sebetulnya masih banyak pekerjaan rumah yang mendesak dan harus diprioritaskan, daripada membangun IKN. Dia menilai, pembangunan fasilitas kesehatan lebih bermanfaat bagi masyarakat.