Baleg DPR Menegaskan Pentingnya Penyelesaian RUU DKJ Sebelum 15 Februari 2024

by -124 Views

Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus selesai pada 15 Februari 2024.

Target penyelesaian RUU DKJ ini didasarkan pada UU Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang mewajibkan pemerintah dan DPR untuk melakukan perubahan terhadap UU 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.

“Itu kan baru menjadi usul inisiatif DPR. Yang jelas, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41 disebutkan bahwa UU DKI harus diubah 2 tahun setelah UU IKN disahkan. UU (IKN) diundangkan itu 15 Februari 2022. Artinya 15 Februari 2024, UU DKI itu harus sudah selesai. Harus sudah diundangkan,” kata Awiek kepada awak media, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023.

“Karena tidak mungkin ada rezim undang-undang yang mengatur ibu kota yang berbeda dan bertentangan,” ujarnya menambahkan.

Awiek menjelaskan, materi dalam RUU DKJ, termasuk wacana penunjukan gubernur oleh presiden masih dapat dibicarakan lebih lanjut dalam proses pembahasan RUU bersama pemerintah. Politikus PPP itu mengatakan pihaknya juga akan melibatkan partisipasi publik mengenai hal tersebut.

“Soal konten dan materinya, itu kan masih didiskusikan dengan pemerintah nanti saat pembahasan. Tentu kemarin perwakilan masyarakat kita undang lagi. Yang kemarin belum sempat diundang nanti dalam pembahasan itu ranahnya partisipasi publiknya itu kita undang lagi. Ini kan kita menyusun itu atas perintah UU IKN yang mengharuskan UU DKI harus diubah,” kata Awiek.

Sebelum disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI, RUU DKJ digodok di Baleg DPR. Delapan fraksi minus PKS menyetujui RUU DKJ diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR dengan segala catatannya.

Awiek menekankan, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan alat kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU DKJ setelah menerima surpres. Rapat Bamus itu untuk menentukan RUU DKJ tetap di Baleg atau dibawa ke komisi terkait.

“Setelah ada surpres, lalu rapat Bamus untuk menentukan AKD mana yang akan membahasnya,” imbuhnya.