Gubernur Jakarta Dipilih oleh Presiden karena Tak Ada Pilkada

by -118 Views

Selasa, 5 Desember 2023 – 20:35 WIB

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati sebagai usulan inisiatif DPR RI. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023.

Dalam Pasal 10 bab IV draf RUU DKJ mengatur jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan ditetapkan oleh Presiden RI. Dengan demikian, tak akan ada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Pelantikan, pengangkatan, dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu perangkat daerah.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek membenarkan adanya aturan tersebut dalam draf RUU DKJ. Dia mengakui, Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke depan dirancang tidak ada pilkada.

Awiek menjelaskan, Provinsi Daerah Khusus Jakarta ke depan dirancang tidak ada pilkada. Alasan untuk hal tersebut adalah mahalnya biaya pilkada di Jakarta. Dengan kondisi itu, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan akan diangkat dan diberhentikan langsung oleh presiden.

Hal tersebut merujuk Pasal 14b UUD 1945 mengakui satuan daerah khusus dan/atau istimewa. Keistimewaan Jakarta tidak ada pilkada ke depan, tertuang dalam aturan tersebut.

Awiek menekankan bahwa masih ada proses demokrasi dalam rancangan Pasal 10 draf RUU DKJ. Dia berdalih, calon gubernur dan calon wakil gubernur bisa bersaing melalui usulan DPRD.