Mahfud MD: Revisi UU MK Bakal Merugikan Hakim Menarik Gaji

by -110 Views

Senin, 4 Desember 2023 – 17:38 WIB

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD menyatakan bahwa rencana revisi Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) akan merugikan hakim yang masih menjabat. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan prinsip hukum transisi.

“Dalam hukum transisi, aturan peralihan harus menguntungkan atau setidaknya tidak merugikan subjek yang bersangkutan. Jika Pemerintah mengikuti usulan DPR, itu akan merugikan subjek yang menjadi hakim sehingga kami tidak menyetujuinya,” kata Mahfud MD di kantor Kemenkopolhukam RI, Senin, 4 Desember 2023.

Sejak awal tahun 2023, kata Mahfud, Pemerintah dan DPR RI telah membahas RUU MK. Dalam Rapat Panja, disepakati antara pemerintah dan DPR, bahwa tidak ada lagi ketentuan mengenai evaluasi terhadap hakim konstitusi.

Mahfud juga menyatakan bahwa prinsip dalam perubahan undang-undang tidak boleh merugikan subjek yang menjadi penerima dari substansi perubahan undang-undang.

Maka itu, ia menyampaikan sikap pemerintah yang belum menyetujui revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, yang merupakan inisiatif DPR. Secara teknis prosedural, belum ada keputusan rapat tingkat satu yang menandakan pemerintah sudah menandatangani bersama seluruh fraksi.

“Pemerintah mendorong DPR untuk merujuk pertimbangan Putusan MK agar jabatan hakim konstitusi yang saat ini masih menjabat dihabiskan terlebih dahulu masa jabatannya merujuk kepada Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.”

Putusan itu, yaitu, pertama, hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 5 (lima) tahun dan belum melebihi 10 (sepuluh) tahun, melanjutkan masa jabatannya sampai dengan 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Kedua, Hakim konstitusi yang sedang menjabat dan masa jabatannya telah melebihi 10 (sepuluh) tahun, masa jabatannya berakhir mengikuti usia pensiun berdasarkan Undang-Undang ini selama masa jabatannya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun sejak tanggal penetapan Keputusan Presiden mengenai pengangkatan pertama hakim konstitusi yang bersangkutan.

Rumusan itu merupakan solusi dari pemerintah agar menjaga independensi Hakim Konstitusi, menjaga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, serta stabilitas politik dan keamanan nasional.

Selain itu, Mahfud juga menjelaskan bahwa tidak ada unsur kegentingan dari RUU MK. “Tidak ada unsur kegentingan, ini undang-undang biasa. Perppu baru ada kegentingan. Dalam hal ini kegentingannya tidak ada,” pungkasnya.