Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja yakin bahwa Polri dapat memberikan perlindungan, pengamanan, pengayoman, dan pelayanan kepada penyelenggara pemilu dan masyarakat. Polri memiliki alat dan kelengkapan untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Bagja berharap Polri terus bersama Bawaslu untuk memberikan perlindungan kepada seluruh jajaran pengawas sampai adhoc. Mereka juga diharapkan saling bantu dan berbagi informasi demi kelancaran Pemilu 2024.
Bagja juga mengimbau kepada seluruh jajaran Polri agar tidak berpose dengan simbol jari yang identik dengan pihak atau calon tertentu. Hal ini karena dapat menjadi persoalan bagi anggota yang melanggar netralitas Polri.
Netralitas Polri diamanatkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Polri memiliki peran krusial dalam menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar aman dan kondusif, sehingga mereka harus bersikap netral.